BATALKAH PUASA KITA?


Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Biasanya ketika puasa kita sering mengalami hal-hal tertentu yang membuat kita bimbang antara “batal” atau “tidak batal”. Hal-hal apakah itu? Yuk kita tengok..
1.    Darah Keluar dari Gusi
Darah yang keluar dari gusi ketika kita puasa tidak membatalkan jika dibuang sehingga tidak masuk ke dalam kerongkongan serta tidak menelannya dengan sengaja. Seseorang yang mengalami hal ini wajib menyempurnakan puasa tanpa harus menggantinya.
Hal demikian juga berlaku untuk darah yang keluar ketika menyikat gigi, menggaruk, dan sejenisnya. Seseorang yang mengalami hal ini wajib membersihkan mulutnya dan mensucikannya sebagaimana bersuci dari najis.
2.    Muntah
Nabi saw bersabda, “Siapa yang muntah tanpa disengaja, ia tidak mengqadha puasanya. Namun muntah yang disengaja mengharuskan qadha.” (HR. Abu Hurairah). Hadist tersebut menyiratkan bahwa jika seseorang berpuasa kemudian muntah tanpa disengaja dan ia mengeluarkan muntahnya, maka tidak apa-apa dan puasanya tetap sah. Namun jika muntahnya disengaja, maka puasanya batal. Ketika muntahnya sampai ke mulut kemudian menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya karena hal tersebut dianggap menelan suatu makanan. Dimaafkan jika hanya sedikit atau tidak sampai ke lidah, hanya sebatas terasa di tenggorokan, dan terlebih jika tidak tahu hukumnya atau tidak mungkin mengeluarkannya. Jika tidak demikian, maka kembali pada hukum asal yang mengharuskan mengganti puasanya jika menelan kembali muntah yang telah keluar.
3.    Donor Darah
Nabi saw bersabda, “Puasa orang yang membekam dan dibekam batal”. Mengeluarkan banyak darah membatalkan puasa. Seperti halnya jika kita melakukan donor darah yang biasanya mengeluarkan cukup banyak darah karena akan diberikan kepada orang sakit. Hal tersebut dapat dikatakan sama seperti membekam. Begitu pula dengan orang yang menerima darah. Hal tersebut dapat dikatakan sama seperti dibekam.
Berbuat sesuatu agar darah banyak keluar melalui hidung juga termasuk hal yang disebut membekam. Begitu pula dengan darah haid atau nifas. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid atau nifas tidak menjalankan puasa, namun wajib menggantinya.
4.    Mimisan dan Ambeien (Wasir)
Darah yang keluar dari hidung (mimisan) tidak membatalkan puasa jika keluarnya tidak disengaja dan darah tersebut mampu dicegah agar tidak masuk ke mulut. Begitu pula jika gigi geraham dicabut tetapi tidak menelan sedikitpun darahnya. Puasa tetap sah.
Darah luka tidak membatalkan puasa. Begitu pula dengan ambeien atau wasir yang merupakan penyakit pada dubur yang terkadang mengeluarkan darah terus-menerus meskipun hanya sedikit. Oleh sebab itu penyakit tersebut dikategorikan sebagai luka yang darahnya terus mengalir, seperti mengompol permanen dan hadas permanen. Jika seseorang mengalaminya, maka ia harus berwudhu untuk semua waktu shalat setelah masuk waktunya. Wudhu tidak wajib diulangi jika darah keluar. Puasa tidak batal karena darah yang keluar sedikit dan orang tersebut tidak sanggup menahannya.
Sudah jelas kan? Jadi, kita tidak perlu bimbang antara “batal” dan “tidak batal” lagi jika mengalami hal-hal seperti di atas. Semoga bermanfaat ^.^

1 komentar:

hukumPuasa mengatakan...

terima kasih sangat bermanfaat
tentang muntah ketika puasa
infonya menarik

Posting Komentar