Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Biasanya ketika
puasa kita sering mengalami hal-hal tertentu yang membuat kita bimbang antara “batal”
atau “tidak batal”. Hal-hal apakah itu? Yuk kita tengok..
1.
Darah Keluar dari Gusi
Darah
yang keluar dari gusi ketika kita puasa tidak membatalkan jika dibuang sehingga
tidak masuk ke dalam kerongkongan serta tidak menelannya dengan sengaja.
Seseorang yang mengalami hal ini wajib menyempurnakan puasa tanpa harus
menggantinya.
Hal demikian
juga berlaku untuk darah yang keluar ketika menyikat gigi, menggaruk, dan
sejenisnya. Seseorang yang mengalami hal ini wajib membersihkan mulutnya dan
mensucikannya sebagaimana bersuci dari najis.
2.
Muntah
Nabi
saw bersabda, “Siapa yang muntah tanpa disengaja, ia tidak mengqadha puasanya.
Namun muntah yang disengaja mengharuskan qadha.” (HR. Abu Hurairah). Hadist
tersebut menyiratkan bahwa jika seseorang berpuasa kemudian muntah tanpa
disengaja dan ia mengeluarkan muntahnya, maka tidak apa-apa dan puasanya tetap
sah. Namun jika muntahnya disengaja, maka puasanya batal. Ketika muntahnya
sampai ke mulut kemudian menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya
karena hal tersebut dianggap menelan suatu makanan. Dimaafkan jika hanya
sedikit atau tidak sampai ke lidah, hanya sebatas terasa di tenggorokan, dan terlebih
jika tidak tahu hukumnya atau tidak mungkin mengeluarkannya. Jika tidak
demikian, maka kembali pada hukum asal yang mengharuskan mengganti puasanya
jika menelan kembali muntah yang telah keluar.
3.
Donor Darah
Nabi
saw bersabda, “Puasa orang yang membekam dan dibekam batal”. Mengeluarkan
banyak darah membatalkan puasa. Seperti halnya jika kita melakukan donor darah
yang biasanya mengeluarkan cukup banyak darah karena akan diberikan kepada orang
sakit. Hal tersebut dapat dikatakan sama seperti membekam. Begitu pula dengan
orang yang menerima darah. Hal tersebut dapat dikatakan sama seperti dibekam.
Berbuat
sesuatu agar darah banyak keluar melalui hidung juga termasuk hal yang disebut
membekam. Begitu pula dengan darah haid atau nifas. Oleh karena itu, wanita
yang sedang haid atau nifas tidak menjalankan puasa, namun wajib menggantinya.
4.
Mimisan dan Ambeien (Wasir)
Darah
yang keluar dari hidung (mimisan) tidak membatalkan puasa jika keluarnya tidak
disengaja dan darah tersebut mampu dicegah agar tidak masuk ke mulut. Begitu
pula jika gigi geraham dicabut tetapi tidak menelan sedikitpun darahnya. Puasa
tetap sah.
Darah
luka tidak membatalkan puasa. Begitu pula dengan ambeien atau wasir yang
merupakan penyakit pada dubur yang terkadang mengeluarkan darah terus-menerus
meskipun hanya sedikit. Oleh sebab itu penyakit tersebut dikategorikan sebagai
luka yang darahnya terus mengalir, seperti mengompol permanen dan hadas
permanen. Jika seseorang mengalaminya, maka ia harus berwudhu untuk semua waktu
shalat setelah masuk waktunya. Wudhu tidak wajib diulangi jika darah keluar.
Puasa tidak batal karena darah yang keluar sedikit dan orang tersebut tidak
sanggup menahannya.
Sudah jelas kan? Jadi, kita tidak perlu bimbang antara “batal” dan “tidak
batal” lagi jika mengalami hal-hal seperti di atas. Semoga bermanfaat ^.^